Yah… nasi sudah menjadi bubur. Karena tidak perhatian ketika menerima surat nikah untuk meneliti seluruh tulisan data di akta nikah, maka akta nikah saya menjadi salah. Hal ini sudah saya tanyakan di KUA tempat saya menikah dulu, dan mereka tidak mampu membetulkan kecuali ada perintah dari pengadilan agama. Sebenarnya kesalahan hanya sedikit, hanya 1(satu) huruf saja. Nama pertama saya yang seharusnya berakhiran Y menjadi berakhiran I. Kesalahan ini saya abaikan, sampai akta lahir anak juga ikut salah dan bakalan merevisi juga.
Saya datang ke Pengadilan Agama di kota saya untuk mencari kejelasan mengenai prosedur perubahan akta nikah. Mungkin ada perbedaan prosedur permohonan sidang Pengadilan Agama di daerah lain, tapi beberapa hal ada yang sama. Saran saya, sebelum datang ke PA, sempatkan untuk browsing laman website pengadilan agama daerah masing2. Minimal untuk mencari tahu prosedur yang ada dan menghindari dimainkan oknum dimanapun atas ketidaktahuan kita. Walaupun saat ini banyak di pajang slogan di kantor – kantor pelayanan publik yang mengingatkan untuk anti pungutan liar, korupsi dan sebagainya.
1. dokumen – dokumen yang di perlukan,
2. alur prosedur yang harus di lalui
3. contoh kasus perkara di pengadilan agama tersebut yang mungkin ada kemiripan masalah,
4. pedoman biaya yang harus di tanggung pemohon sebagai Panjar Biaya Perkara.
5. Sebenarnya di pengadilan agama ada link sistem informasi penelusuran perkara. Pusat servernya di pengadilan tinggi agama (di proponsi). Kebetulan di daerah saya masih closed sistem informasi ini.
5. Sebenarnya di pengadilan agama ada link sistem informasi penelusuran perkara. Pusat servernya di pengadilan tinggi agama (di proponsi). Kebetulan di daerah saya masih closed sistem informasi ini.
Di tempat Pengadilan Agama di kota saya misalnya memberikan daftar dokumen seperti di samping ini, dengan penjelasan yang saya peroleh saat proses pengurusan
@KUA minta Surat Keterangan dari KUA tempat menikah--> dibuat setelah kita membuat Surat Keterangan Kelurahan. Di KUA dibuat dokumen tinggal berupa : salinan surat keterangan Kelurahan - KK - KTP - Ijasah
PERSYRATAN LAIN :
- Surat Permohonan dengan kriteria yang di maksud dalam cek list di buat dengan rangkap 5
- Surat Permohonan di buat softcopy di CD RW yang bisa di rubah.
- Jika kesalahan ada pada satu pihak saja (istri saja atau suami saja) maka pemohon hanya satu pihak tersebut.
- Jika kedua nama salah redaksional, maka pemohon suami dan istri. Nama suami dan istri sebagai para pemohon juga disertakan dari permohonan RT - RW ==> kemudian surat keterangan kelurahan ==> surat keterangan KUA
BIAYA PANJAR PERKARA.
Untuk kesalahan redaksional ini berbeda harganya jika salah untuk satu pihak (istri/suami saja) dan dua pihak (suami dan istri). Di PA tempat saya (saat ini) jika satu pemohon (suami / istri saja) Biaya Panjar Rp 316ribu, dan jika dua pemohon (suami dan istri) maka Biaya Panjar Perkara mencapai Rp 616ribu. Hal ini yang saya temui, mengenai ketentuan / peraturan yang memayungi saya belum tahu / belum baca. Biaya Panjar perkara ini akan di kembalikan sisanya setelah dokumen keputusan pengadilan diberikan. Hitung2an di akhir.
Untuk kesalahan redaksional ini berbeda harganya jika salah untuk satu pihak (istri/suami saja) dan dua pihak (suami dan istri). Di PA tempat saya (saat ini) jika satu pemohon (suami / istri saja) Biaya Panjar Rp 316ribu, dan jika dua pemohon (suami dan istri) maka Biaya Panjar Perkara mencapai Rp 616ribu. Hal ini yang saya temui, mengenai ketentuan / peraturan yang memayungi saya belum tahu / belum baca. Biaya Panjar perkara ini akan di kembalikan sisanya setelah dokumen keputusan pengadilan diberikan. Hitung2an di akhir.
Masih menurut bagian resepsionis, jika pengajuan pemohon oleh dua pihak, sedangkan ada pihak yang berhalangan datang seperti hampir terjadi pada saya, karena suami di luar kota, maka ada biaya penggantian (mungkin semacam biaya penggantian kehadiran) sebesar Rp 3juta,- Saya juga belum tahu apakah ini sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
Akhirnya saya membatalkan perubahan pada nama suami karena kesalahan redaksional di maklumi (di PA daerah saya) yaitu imbuhan gelar kesarjanaan. Artinya ada maupun tidak ada gelar kesarjanaan tidak menjadi salah. Saya masih belum paham, apakah database kependudukan nantinya memperkenankan ketidak konsistenan data, misal : akta nikah memakai gelar sarjana, gelar agama, sementara di KTP , KK dsb tidak menggunakan.
SURAT PEMOHONAN
Bisa di buat sendiri. Jika tidak mampu bisa menanyakan pada saudara, tetangga, kenalan yang mengerti ini, atau browsing seperti contoh di bawah ini. Surat permohonan ini di PA kota saya, minta dicopykan dalam CD RW. Saya membuat copy dalam bentuk word dan satu pdf hasil scan permohonan asli. Jika tidak bisa mendapatkan, akan di bantu juru tulis yang ada di sekitar PA, dan tentu saja di tarik biaya sendiri. Saya tidak melalui poses ini.
Contoh surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama cq Hakim. Berikut ini ada link contoh permohonan perubahan akta nikah :
Akhirnya saya membatalkan perubahan pada nama suami karena kesalahan redaksional di maklumi (di PA daerah saya) yaitu imbuhan gelar kesarjanaan. Artinya ada maupun tidak ada gelar kesarjanaan tidak menjadi salah. Saya masih belum paham, apakah database kependudukan nantinya memperkenankan ketidak konsistenan data, misal : akta nikah memakai gelar sarjana, gelar agama, sementara di KTP , KK dsb tidak menggunakan.
SURAT PEMOHONAN
Bisa di buat sendiri. Jika tidak mampu bisa menanyakan pada saudara, tetangga, kenalan yang mengerti ini, atau browsing seperti contoh di bawah ini. Surat permohonan ini di PA kota saya, minta dicopykan dalam CD RW. Saya membuat copy dalam bentuk word dan satu pdf hasil scan permohonan asli. Jika tidak bisa mendapatkan, akan di bantu juru tulis yang ada di sekitar PA, dan tentu saja di tarik biaya sendiri. Saya tidak melalui poses ini.
Contoh surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama cq Hakim. Berikut ini ada link contoh permohonan perubahan akta nikah :
www.pa-kendal.go.id/images/.../Permohonan_Perubahan_Identitas_Akta_Nikah.doc
Kendal,
............................
Hal
: Permohonan Perubahan biodata/
identitas
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Pengadilan Agama Kendal
Jl.
Soekarno-Hatta Km. 4 Brangsong
K
e n d a l
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Yang bertanda tngan di bawah ini
saya :
N
a m a
|
:
|
|
Umur
|
:
|
..... tahun
|
Agama
|
:
|
|
Pekerjaan
|
:
|
|
Pendidikan
|
:
|
|
Tempat
kediaman di
|
:
|
Dukuh....... RT....RW...... Desa/
kelurahan........Kecamatan.........Kabupaten....., sebagai Pemohon;
|
Dengan
hormat, dengan ini Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata/identitas pada akta nikah dengan
alasan/dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal ........ Pemohon telah melangsungkan pernikahan
menurut agama Islam dengan seorang laki-laki/perempuan bernama ........ dihadapan pejabat/penghulu Kantor
Urusan Agama Kecamatan .........
Kabupaten .........,
sebagaimana pada Duplikat/ Kutipan Akta
Nikah Nomor .......
tanggal .........;
2. Bahwa selanjutnya pada Akta Nikah Pemohon
tertulis nama/tanggal lahir
Pemohon/ istri Pemohon,
yang mana nama/tanggal
lahir tersebut terdapat kekeliruan dan tidak sama dengan
dokumen-dokumen pribadi Pemohon antara
lain : KTP, KK, Akta Kelahiran dan lain-lain;
3. Bahwa
nama/tanggal lahir
yang tertera pada Akta Nikah Pemohon seharusnya sesuai dengan dokumen-dokumen
pribadi Pemohon tersebut, yakni yang benar adalah (nama/tanggal lahir Pemohon/istri Pemohon yang
benar), untuk itu Pemohon mohon agar Pengadilan Agama
Kendal menjatuhkan penetapan perubahan biodata pada Akta Nikah Pemohon tersebut sesuai dengan
dokumen-dokumen pribadi Pemohon;
5. Bahwa Pemohon sangat membutuhkan
penetapan perubahan nama pada Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama Kecamatan .....
Kabupaten .....
untuk dijadikan alas hukum (kepasstian hukum), selanjutnya dapat digunakan
Pemohon untuk mengurus dan melengkapi dokumen Pemohon untuk Kartu Keluarga/ akta kelahiran anak-anak;
6. Bahwa para Pemohon sanggup membayar
seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;
Berdasarkan
alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal
c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama/tanggal lahir yang tertulis pada
Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3. Menetapkan
merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya ...... menjadi ...............;
4. Memerintahkan
kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ....... sebagaimana tersebut dalam amar no.
2;
5. Membebankan biaya perkara kepada
Pemohon;
SUBSIDER
:
Apabila
pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan
ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Hormat
Saya
Pemohon
Nama lengkap
SIDANG PERTAMA saya lalui dan ternyata persyaratan di atas ada sebagian yang di koreksi oleh Hakim, yaitu :
- Kebutuhan dokumen banyak rangkap tidak dibutuhkan menurut Hakim, hanya rangkap 1.
- Semua data di kembalikan kecuali: salinan ijasah, salinan KK, salinan KTP, salinan akta nikah yang salah. Masing - masing satu lembar dan di nasegel. (lihat posting Akta Lahir Salah). nasegel di kantor pos besar.
- Perbaikan surat permohonan
SIDANG PUTUSAN. Bersyukur sampai sidang inipun tidak diminta saksi. Acaranya adalah pemeriksaan / pencocokan barang bukti. Waktunya juga singkat, masih lebih lama di periksa dokter di FKTP BPJS. Keputusan di bacakan dan saya bisa menerima salinan keputusan pengadilan dalam satu atau dua minggu.
KEMBALI KE KUA
Dokumen keputusan pengadilan bisa dicopy untuk arsip sendiri. Karena dokumen keputusan pengadilan asli + surat nikah suami (coklat) + surat nikah istri (hijau) dikembalikan ke KUA untuk di proses perbaikan surat nikah. Surat nikah tidak akan dibuat yang baru, melainkan hanya diberikan catatan di halaman terakhir bahwa surat nikah mengalami perubahan melaui sidang perkara nomer sekian bahwa... dan seterusnya.
SELESAI.
Dokumen keputusan pengadilan bisa dicopy untuk arsip sendiri. Karena dokumen keputusan pengadilan asli + surat nikah suami (coklat) + surat nikah istri (hijau) dikembalikan ke KUA untuk di proses perbaikan surat nikah. Surat nikah tidak akan dibuat yang baru, melainkan hanya diberikan catatan di halaman terakhir bahwa surat nikah mengalami perubahan melaui sidang perkara nomer sekian bahwa... dan seterusnya.
SELESAI.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar